DSA (Document Service Agency) adalah spesialis jasa terjemah dan legalisir dokumen untuk keperluan di luar negeri berpengalaman dan terpercaya. DSA hadir sebagai solusi untuk anda dalam pengurusan terjemah dan legalisir dokumen, dengan motto ”We will always serve you with full honesty” menjadikan DSA (Document Service Agency) pilihan terbaik dan tepat untuk anda.

Terjemah dan legalisir dokumen sangat diperlukan bagi anda sebelum berpergian ke luar negeri seperti untuk mengurus visa, izin tinggal, menikah dengan warga negara asing, belajar, bekerja, membawa keluarga dan keperluan lainnya.

Dengan pertimbangan instansi yang berada di Jakarta dan pengurusan legalisir dokumen yang belum anda pahami secara prosedural, jika anda mengurus secara personal (langsung) akan menghabiskan banyak waktu dan uang, seperti biaya tiket, hotel, transportasi, kebutuhan selama di Jakarta dan harus bolak balik ke Instansi terkait dikarenakan dokumen tidak lengkap/ sesuai dengan persyaratan. DSA adalah pilihan terbaik dan tepat untuk mengurus semua dokumen anda sehingga anda dapat menghemat banyak waktu dan uang.

DSA memiliki layanan “Pembayaran setelah dokumen selesai”, “Jaminan keaslian dokumen”, dan “Pengerjaan dan respon cepat”. Anda cukup mengirimkan dokumen melalui pos, tiki, jne, dan layanan ekspedisi kiriman lainnya kepada kami. Dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan terselesaikan dan siap untuk digunakan.

Syarat legalisir akta nikah di Kemenkumham

  1. Akta nikah asli suami dan istri
  2. Softfile ktp dan paspor suami istri

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami :

send a message
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)