Jika kamu ingin menggunakan ijazah Indonesia di Qatar untuk keperluan kerja, studi, atau pengajuan visa kerja, maka ijazahmu harus dilegalisasi dan diakui secara resmi. Proses ini disebut legalisasi internasional atau legalisasi dokumen luar negeri, dan wajib agar dokumenmu sah dan diakui pemerintah Qatar.


Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Qatar
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli
- Softfile KTP dan Paspor
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :