DSA (Document Service Agency) adalah spesialis jasa terjemah, legalisir, atestasi, apostile dokumen untuk keperluan di luar negeri dan pengurusan visa berpengalaman dan terpercaya. Bagi anda yang ingin melegalisir akta nikah di Kementerian Hukum dan Ham untuk keperluan pengurusan visa, izin tinggal, dan lain-lain. Percayakan legalisir dokumen anda kepada kami, dengan layanan ” Pembayaran Setelah Dokumen Selesai dan Tanpa DP ” anda akan merasa lebih nyaman dan aman. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Syarat legalisir akta nikah di Kemenkumham
- Akta nikah asli suami atau istri
- Softfile ktp dan paspor suami istri
Jika anda berada diluar kota Jakarta persyaratan diatas bisa anda kirimkan melalui jasa ekspedisi seperti jne, tiki, pos atau ekspedisi lainnya
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami :