Prosedur Atestasi Dokumen di Kedutaan Besar Qatar adalah langkah-langkah resmi yang perlu Anda ikuti untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda ajukan dapat diterima secara sah di Qatar. Atestasi adalah proses verifikasi legalitas dokumen oleh Kedutaan Besar Qatar setelah dokumen tersebut dilengkapi dengan legalisasi dari instansi terkait di Indonesia dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Qatar

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai asli
  2. Softfile KTP dan Paspor

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

send a message
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)